| | | | | RESUME/RINGKASAN SUBSTANSI | |
| | Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Desease 2019 | | Bab I. Ketentuan Umum Bab II. Pelaksanaan Ketentuan Khusus KUR BAB III. Pelaporan Pelaksanaan Perlauan Khusus Bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) BAB IV. Ketentuan Lain – Lain BAB V. Ketentuan Penutup
| 1. Apa Tujuan Pelaksanaan Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Corona Virus Desease ? 2. Bagaimana saja Persyaratan Penerima KUR terdampak pandemi corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permenko 2 Tahun 2022 ? 3. Bagaimana pemenuhan persyaratan bagi penerima KUR Penempatan Pekerja Indonesia terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Permenko 2 Tahun 2022 ? 4. apa saja yang menjadi faktor atau kondisi penyebab untuk masuk sebagai calon Penerima KUR yang terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ? 5. Apa saja Persyaratan Calon Penerima KUR terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permenko 2 Tahun 2022 ? 6. Meliputi Apa saja yang diberikan Pemerintah dalam rangka pemberian keringanan Pembayaran agsuran bunga/ Margin KUR ? 7. Bagaimana ketentuan khusus KUR yang diperoleh penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagaimana dimaksud dalam Pasala 3 dan pasal 4 Permenko 2 Tahun 2022 ?
| |
| | Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat | | Bab I. KENTENTUAN UMUM Bab II. PELAKSANAAN KUR BAB III. PENYALURAN KUR BAB IV. PELAPORAN BAB V. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI BAB VI. KETENTUAN LAIN – LAIN BAB VII. KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII. PENUTUP
| 1. Apa Tujuan Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ? 2. Apa saja klasifikasi Penerima KUR ? 3. Meliputi apa saja Penerima KUR yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g ? 4. Bagaimana Persyaratan Oenerima KUR yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g Permenko 1 tahun 2022 ? 5. Terdiri atas apa saja Agunan KUR ? 6. Tediri atas apa saja Penyaluran KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR ? 7. Diprioritaskan kepada siapa saja penyaluran KUR sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (1) BAB III Permenko 1 Tahun 2022 ? 8. Meliputi apa dan berapa jumlah yang diberikan kepada penerima KUR yang dimaksud didalam Pasal 16 ayat (1) BAB III Permenko 1 Tahun 2022 ? 9. kapan Jangka Waktu KUR Seuper Mikro sesuai Permenko 1 Tahun 2022 ? 10. Meliputi Siapa saja Calon Penerima KUR supermikro Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 19 BAB III Permenko 1 Tahun 2022 ? 11. Syarat apa saja yang harus dipenuhi calon peneriima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b Pasal 19 BAB III Permenko 1 Tahun 2022 yang waktu pendirian usahanya kurang dari 6 (enam) bulan ? 12. Bagaimana Ketentuan Calon Penerima KUR super Mikro yang sedang menerima KUR super mikro tetap dapat memperoleh tambahan kredit / pembiayaan dengan total otstanding pinjaman paling banyak Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah ) 13. Bagaimana ketentuan mengenai Jangka Waktu KUR mikro ? 14. Bagaimana ketentuan Calon Penerima KUR mikro dapat sedangn menerima kredit secara bersamaan dengan kolekbilitas lancar ? 15. Bagaimana ketentuan Calon Penerima KUR mikro yang sedang menerima KUR mikro tetap dapat memperoleh tembahan kredit / pembiayaan dengan totak outstanding pinjaman sebesar Rp. 100.00.000,00 (seratus juta rupiah) ? 16. Siapa saja yang menerima KUR Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Permenko 1 Tahun 2022 ? 17. Bagaimana Ketentuan Jangka Waktu KUR Kecil ? 18. Terdiri atas siapa saja Penerima KUR kecil ? 19. kolekbilitas lancar apa saja yang harus di miliki calon Penerima KUR kecil sehingga dapat sedang menerima kredit secara bersamaan ? 20. Bagaimana ketentuan Calon Peneriman KUR kecil yang sedang menerima KUR kecil tetap dapat memperoleh tembahan kredit / pembiayaan dengan total outstanding pinjaman Sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ? 21. Bagaimana ketentuan banyaknya penerimaan KUR penempatan Pekerja Migran ? 22. Bagaimana ketentuan Suku Bunga / Margin KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia ? 23. Bagaimana Ketentuan Jangka Waktu KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia ? 24. Siapa calon Penerima KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia ? 25. Apa saja Persyaratan calon Penerima KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia ? 26. Mencakup apa saja Nilai Pinjaman KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia yang disesuaikan dengan struktur biaya yang ditetapkan oleh Kementerian / Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemeritahan dibidang ketenagakerjaan ? 27. Bagaimana ketentuan jumlah KUR khusus yang diberikan kepada Penerima KUR ? 28. Bagaimana ketentuan Suku Bunga/ Margin KUR khusus ? 29. Meliputi besaran Subsidi Bunga apa saja subsidi Bunga / Subsidi Margin KUR khusus ? 30. Bagaimana ketentuan jangka Waktu KUR khusus ? 31. Siapa saja calon Penerima KUR khusus ? 32. meliputi dengan kolekbilitas lancar apa saja calon Penerima KUR khusus dapat sedang menerima kredit secara bersamaan ? 33. Bagaimana ketentuan Calon Penerima KUR khususu yang sedang menerima KUR Khusus tetap dapat memperoleh tambahan kredit / pembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah ) ?
| |
| | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja Sebagaimana TelaH diubaah Dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja | | Bab I. Ketentuan Umum Bab II. Program Kartu Prakerja BAB III. Mekanisme Penyaluran Kartu Prakerja BAB IV. Pelatihan BAB V. Lembaga Pelatihan BAB VI. Paltform Digital BAB VII. Kelembagaan BAB VIII. Pelaksanaan Program Kartu Prakerja Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) BAB IX. Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan BAB X. Pendanaan BAB XI. Ketentuan Peralihan XII. Ketentuan Penutup | 1. Dapat diberikan kepada siapa saja kartu prakerja selain kepada Pencari Kerja ? 2. Syarat apa yang harus dipenuhi pencari kerja dan Pekerja / Buruh dalam Program Kartu Prakerja ? 3. Diprioritaskan kepada siapa Pemberian Kartu Prakerja ? 4. Bantuan Sosial Seperti apa yang diberikan kepada Calon Penerima Kartu Prakerja ? 5. Digunakan untuk mendapatkan manfaat seperti apa Kartu Prakerja pada Program Kartu Prakerja ? 6. Diberikan dalam rangka apa yang diberikan kepada penerima Kartu Prakerja ? 7. Terdiri atas apa saja insentif yang diberikan kepada Calon Penerima Kartu Prakerja pada Program Kartu Prakerja ? 8. Apa yang wajib dilakukan calon penerima Kartu Prakerja untuk mendapatkan Kartu Prakerja ? 9. Bagaimana pendaftaran Program Kartu Prakerja oleh calon penerima kartu prakerja ? 10. Bagaimana mekanisme Pendaftaran Program Kartu Prakerja secara daring melalui situs resmi Program Kartu prakerja ? 11. Bagaimana mekanisme Pendaftaran Program Kartu Prakerja dengan pelayanan berbantuan melalui kementerian / lembaga atau Pemerinatah Daerah ? 12. Meliputi apa saja data dan informasi yang dimasukkan oleh calon penerima Kartu Prakerja dalam pendaftaran Program Kartu Prakerja ? 13. Apa yang disampaikan calon penerima Kartu Prakerja selain data dan informasi yang dimasukkan oleh calon penerima Kartu Prakerja ? 14. Memuat apa saja Pernyataan calon penerima Kartu Prakerja yang dimasukkan calon penerima Kartu Prakerja ? 15. Data apa saja yang digunakan untuk seleksi terhadap calon peserta Program Kartu Prakerja yang telah melakukan pendaftaran Program Kartu Prakerja ? 16. Dilakukan dalam hal apa saja Permohonan pendaftaran calon penerima Kartu Prakerja dengan cara luring ? 17. Memuat apa saja Formulir yang wajib diisi setiap calon penerima Kartu Prakerja dalam pendafaran Program Kartu Prakerja ? 18. Paling sedikit memuat apa saja Pernyataan calon penerima Kartu Prakerja dalam pendaftaran Program Kartu Prakerja ? 19. Digunakan dengan ketentuan apa saja Kartu Pekerja pada Program Kartu Prakerja ? 20. Bantuan apa yang berhak didapatkan Penerima Kartu Prakerja ? 21. Digunakan dengan ketentuan apa saja bantuan Pelatihan yang berhak ddapatkan Penerima Kartu Prakerja ? 22. Bagaimana ketentuan Pemilihan Pelatihan oleh Penerima Kartu Prakerja yang telah disetujui oleh Manajemen Pelaksana pada Program Kartu Prakerja ? 23. Dalam hal apa saja penerima Kartu prakerja dicabut kepesertaannya pada Program Kartu Prakerja ? 24. Bagaimana ketentuan Pelaksanaan Pelatihan pada Program Kartu Prakerja ? 25. Bagaimana ketentuan dalam hal Penerima Kartu Prakerja tidak mengikuti dan menyelesaikan Pelatihan sesuai syarat dan ketentuan dan Pelatihan tersebut merupakan Pelatihan pertama pada Program Kartu Prakerja ? 26. Bagaimana ketentuan dalam hal Penerima Kartu Prakerja tidak mengikuti dan menyelesaikan Pelatihan sesuai syarat dan ketentuan dan Pelatihan tersebut merupakan sisa Pelatihan setelah Penerima Kartu Prakerja menyelesaikan Pelatihan pertama pada Program Kartu Prakerja ? 27. Bagaimana Ketentuan dalam terdapat sisa bantuan Pelatihan sampai dengan tanggal 15 Desember dalam tahun anggaran berjalan pada Program Kartu Prakerja ? 28. Bagaimana ketentuan pemberian Insentif biaya mencari kerja kepada penerima Karti Prakerja ? 29. Diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang bagaimana Insentif pengisisan Survei Evaluasi pada Program Kartu Prakerja ? 30. Bagaimana penyaluran Insentif biaya mencari kerja dan insentif pengisian Survei Evaluasi pada Program Kartu Prakerja | |
| Strategi Nasional Keuangan Inklusif | Pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif | | Bab I. KENTENTUAN UMUM Bab II. PELAKSANAAN SNKI BAB III. DEWAN NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF BAB IV. PENUTUP | 1. Apa Tujuan Strategi Nasional Keuangan Inklusif ? 2. Ditempuh Melalui Apa saja Tujuan Strategi Nasional Keuangan Inklusif ? 3. Dilakukan melalui apa saja Peningkatan Akses Layanan Keuangan Formal pada Strategi Nasional Keuangan Inklusif ? 4. Dilakukan melalui apa saja Peningkatan Literasi Keuangan dan perlindungan konsumen pada Strategi Nasional Keuangan Inklusif ? 5. Bagaimana mekanisme Perluasan Jangkauan Layanan Keuangan pada Strategi Nasional Keuangan Inklusif ? 6. Bagaimana Mekanisme Penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan untuk Usaha Mikro dan Kecil pada Strategi Nasional Keuangan Inklusif ? 7. Bagaimana mekanisme Peningkatan produk dan layanan keuangan diigital pada Strategi Nasional Keuangan Inklusif ? 8. Melalui apa saja Penguatan integrasi kegiatan ekonomoi dan keuangan inklusif yang paling sedikit melalui layanan keuangan digital ? 9. Mencakup penggunaan produk dan / atau layanan keuangan dari mana saja pada Aspek Pengukuran capaian keuangan inklusif ? 10. Kriteria seperti apa saja yang diperlukan dalam Pengukuran capaian Strategi Nasional Keuangan Inklusif ? 11. Bagaimana tujuan dan Cara Pencapaian Keuangan Inklusif ? 12. Sasaran masyarakat yang seperti apa saja dalam Strategi Nasional Keuangan Inklusif ? 13. Masyarakat Lintas Kelompok yang meliputi apa saja pada sasaran keuangan inklusif ? | |
| | Pengembangan Kompetensi kerja Melalui Program Kartu Prakerja | | Bab I. Ketentuan Umum Bab II. Kemudahan Perencanaan BAB III. Mekanisme Penyaluran Kartu Prakerja BAB IV. Lembaga Pelatihan BAB V. Kelembagaan BAB VI. Kerja Sama Manajemen Pelaksana Dengan Platform Digital BAB VII. Pendanaan BAB VIII. Ketentuan Penutup | 1. Kepada siapa Kartu Prakerja pada Program Kartu Prakerja ? 2. Syarat apa saja yang harus dipenuhi Pencari Kerja dalam Program Kartu Prakerja ? 3. Apa yang wajib dilakukan untuk mendapatkan Kartu Prakerja oleh calon penerima Kartu Prakerja ? 4. Bagaimana mekanisme Pendaftaran Program Kartu Prakerja ? 5. Meliputi apa saja data uang dimasukkan setiap pendaftar Program Kartu Prakerja ? 6. Apa yang wajib dilakukan pendaftar Program Kartu Prakerja selain memasukkan data pendaftar ? 7. Apa tujuan Verifikasi data pendaftar Program Kartu Prakerja ? 8. Bagaimana ketentuan Penggunaan Kartu Prakerja ? 9. Apa manfaat yang didapatkan oleh penerima program kartu prakerja yang menggunakan kartu prakerja ? 10. Apa bantuan yang berhak didapatkan Penerima Kartu Prakerja ? 11. Digunakan untuk apa Bantuan yang didapatkan Penerima Kartu Prakerja ? 12. Bagaiamana ketentuan penggunaan bantuan yang didapatkan Penerima Kartu Prakerja ? 13. Dalam bentuk apa saja Penerima Kartu Prakerja menggunakan bantuan Pelatihan untuk mengikuti pelatihan ? 14. Melalui apa Penerima Kartu Prakerja memikih jenis Pelatihan dan Lembaga Pelatihan ? 15. Bagaimana ketentuan Waktu pemilihan jenis pelatihan dan Lembaga Pelatihan setalah kartu Prakerja diterima ? 16. Bagaimana alur Penerima Kartu Prakerja untuk mengikuti Pelatihan setelah mendapatkan notifikasi dari Platform Digital ? 17. Apa yang didapat Penerima Kartu Prakerja setelah menyelesaikan seluruh proses Pelatihan ? 18. Dalam rangka Insentif diberikan kepada penerima Karti Prakerja yang telah menyelesaikan program pelatihan ? 19. Terdiri atas apa saja Insentif yang diberikan kepada Penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program pelatihan ? 20. Apa saja syarat Insentif Pelatihan yang diberikan Kepada Penerima Kartu Prakerja ? | |
| Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat | Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 | Pasal 1 Pasal 3 Pasal 8 Pasal 14 Pasal 16 Pasal 17 Pasal 18 Bagiam Keenam Pasal 34A Pasal 34 B Pasal 34 C Pasal 34 D Pasal II
| 1. Terdiri atas siapa saja Penerima KUR itu ? 2. Bagaimana Klasifikasi Penerima KUR ? 3. Bagaimana ketentuan Penyaluran KUR oleh penyalur KUR dengan menggunakan pola linkage ? 4. Terdiri atas apa saja agunan KUR ? 5. Untuk apa saja Agunan Tambahan KUR ? 6. Dipersayaratkan untuk apa agunan tambahan dalam KUR ? 7. Teridiri atas apa saja KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR ? 8. Dipriotaskan meliputi apa saja dalam Penyaluran KUR ? 9. Apa yang wajib dipenuhi pada penyaluran KUR pada Sektor Produksi ? 10. Bagaimana ketentuan porsi pembiayaan oleh Penyalur KUR kepada calon penerima kredit / pembiayaan multisektor kepada calon penerima yang memiliki usaha lebih dari satu sektor usaha ? 11. Dilakukan berdasarkan apa Pencatatan penyaluran KUR pada sektor usaha yang dominan dibiayai oleh KUR ? 12. Disalurkan ke sektor mana KUR sektor pariwisata dalam Penyaluran KUR ? 13. Diberikan untuk Kegiatan usaha apa saja pada Penyaluran KUR sektor pariwisata ? 14. Bagaimana ketentuan jumlah diberikannya KUR mikro kepada Penerima KUR pada Penyaluran KUR Mikro ? 15. Bagaimana penyesuaian Suku Bunga / Margin KUR mikro ? 16. Bagaimana ketentuan Jangka Waktu KUR Mikro ? 17. Bagaimana ketentuan dapat diperpanjangnya khusus untuk kredit / pembiayaan investasi dalam hal diperlukan perpanjangan , suplesi m atau restrukturisasi, jangka waktu dalam Penyaluran KUR ? 18. Apa yang dapat dilakukan Penerima KUR dalam hal hak skema pembayaran KUR mikro ? 19. Bagaimana ketentuan untuk Penerima KUR mikro yang bermasalah yang dimungkinkan untuk direstrukturisasi ? 20. Bagaimana ketentuan banyaknya pemberian KUR super mikro kepada Penerima KUR ? 21. Bagaimana ketentuan Suku Bunga/ Margin KUR super mikro pada Penyaluran KUR Super Mikro ? 22. Bagaimana ketentuan Jangka waktu KUR Super Mikro pada Penyaluran KUR Super Mikro ? 23. Dalam hal apa saja diperlukan perpanjangan , suplesi , atau restrukturisasi pada Penyaluran KUR Super Mikro ? 24. Apa saja yang dapat dilakukan Penerima KUR dalam skema pembayaran KUR super mikro ? 25. Bagaimana ketentuan penerima KUR super mikro yang bermasalah dalam Penyaluran KUR super mikro ? 26. Bagaimana ketentuan Calon Penerima KUR super mikro dalam Penyaluran KUR super mikro ? 27. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi Calon Penerima KUR Super mikro yang waktu pendirian usahanya kurang dari 6 (enam) bulan ? 28. Apa saja yang dapat dimiliki secara bersamaan oleh Calon Penerima KUR super mikro dalam Penyaluran KUR Super Mikro ? 29. Apa saja yang perlu dimiliki Calon Penerima KUR super mikro dalam Penyaluran KUR Super Mikro ? 30. Apa yang wajib dimiliki Calon Penerima KUR super mikro dalam Penyaluran KUR Super Mikro ? 31. Apa saja yang tetap dapat diperoleh Calon Penerima KUR Super Mikro yang sedang menerima KUR super mikro ? 32. Diperlukan dalam hal apa Calon Penerimi KUR super mikro berdasarkan pengecekan apabila masih memiliki baki debet kredit / pembiayaan produktif dan kredit / pembiayaan program diluar KUR yang tercata pada Sistem Layanan Informasi Keuangan | |
| Pemberian Kerja sama Yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Otoritas Pengelola Kawasa Pariwisata Brorobudur dengan Badan Usaha Dana Lembaga atau Pihak Terkait | Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama Yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Otoritas Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur Dengan Badan Usaha Dan Lembaga Atau Pihak Terkaitvv | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Nomor 5 Tahun 2019 | Bab I. KENTENTUAN UMUM Bab II. Prinsip dan Bentuk Kerja Sama BAB III. Kerja Sama Yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu BAB IV. Pemberian Persetujuan BAB V. Pemanfaatan Barang Milik Negara Dan Pendanaan BAB VI. Ketentuan Penutup
| 1. Apa yang Pronsip diterapkan Badan pelaksana dalam melakukan Kerja Sama dengan Badan Usaha dan Lemaga atau Pihak Terkait ? 2. Memuat Ketentuan bagaiamana Kerjasama Yang memiliki nilai strategis tertentu ? 3. Apa saja yang diperhatikan dalam Kerjasama yang memiliki nilai strategis tertentu ? 4. Apa saja yang dilampirkan dalam Permohonan persetujuan Kerja Sama yang memiliki nilai strategis ? 5. Diajukan kepada siapa Permohonan persetujuan Kerja sama yang memiliki nilai strategis ?
| |
| Pemberian Persetujuan Kerja Sama Yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu | Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama Yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores Dengan Badan Usaha Dan Lembaga Atau Pihak Terkait | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Nomor 6 Tahun 2019
| Bab I. Ketentuan Umum Bab II. Prinsip Dan Bentuk Kerja sama BAB III. Kerja Sama Yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu BAB IV. Pemberian Persetujuan BAB V. Pemanfaatan Barang Milik Negara Dan Pendanaan BAB VI. Ketentuan Penutup
| 1. Apa prinsip yang dilakukan Dalam melakukan Kerja Sama dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait, Badan Pelaksana ? 2. Ketentuan apa saja yang dimuat Kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu ? 3. Ketentuan apa saja yang diperhatikan dalam kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu ? 4. Apa yang dilampirkan dalam permohonan persetujuan Kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu ? 5. Apa yang dikeluarkan Dewan Pengarah dalam hal permohonan kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu ?
| |
| Pemberian Kerja sama Yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Otoritas Pengelola Kawasa Pariwisata Brorobudur dengan Badan Usaha Dana Lembaga atau Pihak Terkai | Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama Yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otoritas Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba Dengan Badan Usaha Dan Lembaga Atau Pihak Terkait | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Nomor 4 Tahun 2019 | Bab I. Ketentuan Umum Bab II. Prinsip dan Bentuk Kerja Sama BAB III. Kerja Sama Yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu BAB IV. Pemberian Persetujuan BAB V. Pemanfaatan Barang Milik Negara Dan Pendanaan BAB VI. Ketentuan Penutup
| 1. Apa yang Prinsip diterapkan Badan pelaksana dalam melakukan Kerja Sama dengan Badan Usaha dan Lemaga atau Pihak Terkait ? 2. Memuat Ketentuan yang bagaimana Kerjasama Yang memiliki nilai strategis tertentu ? 3. Apa saja 5 ketentuan yang perlu diperhatikan dalam Kerjasama yang memiliki nilai strategis tertentu? 4. Apa saja yang dilampirkan dalam Permohonan persetujuan Kerja sama yang memilik nilai strategis tertentu ? 5. Diajukan kepada siapa Permohonan persetujuan Kerja sama yang memiliki nilai strategis ?
| |
| Perdagangan Sistem Elektronik | Perdagangan Melalui Sistem Elektronik | Peraturan Pemerintah Rapublik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 | BAB I KETENTUAN UMUM BAB II LINGKUP PENGATURAN DAN PRINSIP PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTORNIK BAB III PIHAK YANG MELAKUKAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK BAB IV PERSYARATAN DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK BAB V PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK BAB VI KEWAJIBAN PELAKU USAHA PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK BAB VII BUKTI TRANKSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK BAB VIII IKLAN ELEKTRONIK BAB IX PENAWARAN SECARA ELEKTORNIK, PENERIMAAN SECARA ELEKTRONIK, DAN KONFIRMASI ELEKTORNIK BAB X KONTRAK ELEKTRONIK BAB XI PERLINDUNGAN TERHADAP DATA PRIBADI BAB XII PEMBAYARAN DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK BAB XIII PENGIRIMAN BARANG DAN JASA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK BAB XIV PENUKARAN BARANG ATAU JASA DAN PEMBATALAN PEMBELIAN DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK BAB XV PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK BAB XVI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XVII SANKSI ADMINISTRATIF BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
| 1. Meliputi apa saja pengaturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ? 2. Apa saja prinsip yang harus diperhatikan para pihak dalam melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ? 3. Dapat dilakukan antar siapa saja dalam hubungan privat dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ? 4. Meliputi siapa saja Pelaku Usaha pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ? 5. Dalam bentuk apa Pelaku Usaha Dalam Negeri ? 6. Dapat berupa apa saja Kriteria tertentu Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan / atau melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Keasatuan Republik Indonesia ? 7. Apa yang wajib dilakukan Pelaku Usaha dalam melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ? 8. Apa yang wajib dilakukan untuk pelaku usaha dalam setiap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ? 9. Meliputi apa saja Informasi yang benar , jelas , dan jujur dalam hal wajib dilakukan Pelaku usaha dalam setiap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ? 10. Apa yang wajib digunakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam negeri dan / atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem luar negeri ? 11. Apa yang wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha dalam melakukan kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ? 12. Dalam hal apa saja Penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha ? 13. Dilakukan melalui apa dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memiliki izin usaha ? 14. Sarana apa yang digunakan Pedangang dalam negeri dalam melakukan Perdagangan Melalui Sisyerm Elektronik ? 15. Sarana apa saja yang digunakan Pedagang Luar Negeri dalam melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dengan konsumen yang berkedudukan di Indonesia ? 16. Apa yang wajib dilakukan Pelaku Usaha ? 17. Apa yang wajib disediakan Pelaku Usaha ? 18. Mencakup apa saja Layanan pengaduan bagi konsumen ? 19. Bagaimana ketentuan Bukti tranksaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dinyatatakan sah ? 20. Bagaimana ketentuan tidak berlakunya bukti tranksaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektornik ? 21. Dalam hal untuk apa Pelaku Usaha dapat membuat dan / atau melakuka pengiriman Iklan Elektronik ? 22. Dapat berbentu apa saja Iklan elekktronik ? 23. Memuat informasi apa saja mengenai Penawaran secara Elektronik ? 24. Apa yang wajib dilakukan Pedagang dalam hal persetujuan pembelian Barang dan / atau Jasa melalui Sistem Elektornik telah dilakukan ? 25. Apa yang harus dipastikan oleh Pelaku Usaha dalam setiap pengiriman Baang dan / atau Jasa yang menggunakan jasa kurir atau mekanisme pengiriman lainnya ?
| |
| Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit | Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 | | 1. Terdiri atas apa saja Minyak Goreng Sawit tersebut ? 2. Minyak Goreng yang dinyatakan bagaimana Minyak Goreng Kemasan Premium tersebut ? 3. Bagaimana ketentuan HET Minyak Goreng yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri ? 4. Bagaimana ketentuan besaran HET Minyak Goreng ? 5. Apakah yang wajib dilakukan Pengecer dalam melakukan penjualan Minyak Goreng Sawit secara eceran ? 6. Apa yang dapat dilakukan pelaku usaha yang terdaftar dan telah memenuhi penyediaan minyak goreng kemasan berdasarkan perjanjian pembiayaan penyediaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomot 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ? 7. Apa saja yang dilakukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit kepada Pelaku Usaha terdaftar dan bagaimana ketentuannya ? 8. Apa yang harus diterima pelaku usaha dalam hal terdapat Minyak Goreng Kemasan Sederhana yang masih tersisa setelah tanggan 31 Januari 2022 ? 9. Bagaimana ketentuan atas pengembalian Minyak Goreng Kemasan Sederhana ? | |
| Eksportir Dan Importir Bereputasi Baik | Eksportir Dan Importir Yang Bereputasi Baik | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 | | 1. Kriteria apa saja yang dapat dipenuhi untuk dapat ditetapkan sebagai Eksportir Bereputasi Baik ? 2. Dalam hal apa saja Eksportir ditetapkan sebagai Eksportir Bereputasi Baik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Perdagangan ? 3. Kriteria lain seperti apa saja untuk dapat ditetapkan sebagai Importir Bereputasi Baik ? 4. Bagaimana ketentuan berlakunya Penetapan sebagai Eksportir Bereputasi Baik dan / atau Importir Bereputasi Baik bagi Eksportit dan / atau Importir yang telah memenuhi kriteria ? 5. Apa saja fasilitas yang diberikan bagi Eksportit dan Importir yang ditetapkan sebagai Eksportir Bereputasi Baik dan Importir Bereputasi Baik ? 6. Bertanggung jawab atas apa saja oleh Eksportir Bereputasi Baik dan Importir Bereputasi Baik ? 7. Dalam hal apa saja pembekuan terhadap penepatapan sebagai Eksportir Bereputasi Baik dan / atau penetapan Importir Bereputasi Baik dapat diaktifkan kembali ? 8. Dalam hal apa saja Penetapan sebagai Eksportit Bereputasi Baik dan Importit Bereputasi Baik dicabut ? 9. Dilakukan Oleh siapa pembekuan , pengaktifan kembali , dan pencabutan penetapan sebagai Eksportir Bereputasi Baik dan Importir Bereputasi Baik ? 10. Apa yang dapat dilakukan Eksportir dan Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan sebagai Eksportir Bereputasi Baik dan Importir Bereputasi Baik ? | |
| | Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 | BAB I Ketentuan Umum BAB II Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah BAB III Pelaksanaan Perizinan Berusaha Di Daerah BAB IV Perda Dan Perkada Mengenai Perizinan Berusaha BAB V Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah BAB VI Pembinaan Dan Pengawasan BAB VII Pendanaan BAB VIII Sanksi Administratif BAB IX Ketentuan Penutup | 1. Meliputi apa saja penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah ? 2. Meliputi apa saja Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha ? 3. Dilakukan berdasarkan apa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ? 4. Meliputi apa saja persyaratan dasar Perizinan Berusaha ? 5. Terdiri atas sektor apa saja Perizinan Berusaha Sektor ? 6. Meliputi apa saja Manajemen Penyelenggara Perizinan Berusaha di Daerah ? 7. Dengan tahapan apa saja pelayanan berbantuan dilakukan dalam hal pelayanan Sistem OSS belum tersedia ? 8. Dilaksanakan dengan tahapan apa saja pengelolaan pengaduan masyarakat ? 9. Memuat paling sedikit apa saja Pelaksanaan pengelolaan informasi ? 10. Meliputi apa saja penyuluhan kepada masyarakat ? 11. Melalui apa saja penyelenggaraan penyuluhan kepada masyarakat ? 12. Memuat apa saja paling sedikit pelayanan konsultasi ? 13. Meliputi apa saja Jenis retribusi Perizinan Berusaha tertentu ? | |
| | Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal | Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 | BAB I Ketentuan Umum BAB II Bentuk Kerja sama Internasional Jaminan Produk Halal BAB III Pelaksanaan Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal BAB IV Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan BAB V Ketentuan Penutup | 1. Bagaimana bentuk Kerja Sama Internasional ? 2. Meliputi apa saja Kerja Sama Inyternasional JPH dalam pengembangan JPH ? 3. Dapat berupa apa saja Kerja sama pengembangan teknologi ? 4. Dapat berupa apa saja Kerja sama pengembangan sumber daya manusia ? 5. Dapat berupa apa saja Kerja sama pengembangan sarana dan prasarana JPH ? 6. Meliputi apa saja Kerja Sama Internasiopnal JPS dalam penilaian kesesuaian ? 7. Harus memenuhi syarat apa saja LHLN ?
| |
| Pengelolaan Dan Pengembangan Wakaf Uang | Pengelolaan Dan Pengembangan Wakaf Uang Melalui Cash Waqf Linked Sukuk | Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 | BAB I Ketentuan Umum BAB II Tata Cara Wakaf Uang Melalui Cash Waqf Linked Sukuk BAB III Pemanfaatan Imbal Hasil Wakaf Uang Melalui Cash Waqf Linked Sukuk BAB IV Peran Serta Masyarakat BAB V Ketentuan Penutup | 1. Apa saja tujuan Wakaf Uang melalui CWLS ? 2. Bagaimana penempatan dilakukannya Wakaf Uang melalui CWLS ? 3. Terdiri atas apa saja Mitra Nazhir dalam hal Wakaf Uang melalui CWLS ? 4. Bagaimana tugas Mitra Nazhir dalam hal Wakaf Uang melalui CWLS ? 5. Melampirkan apa saja dan diajukan oleh siapa serta kepada siapa Pendaftaran wakaf Uang sebagaimana dimaksud dalam hal Wakaf Uang melalui CWLS ? 6. Meliputi persyaratan apa saja dalam hal Wakaf Uang melalui CWLS ? 7. Bagaimana tugas LKS-PWU dalam hal Wakaf Uang melalui CWLS ? 8. Paling sedikit memuat apa saja Laporan sebagaimana dimaksud dalam hal Wakaf Uang melalui CWLS ? 9. Kepada siapa masyarakat menyampaikan pengaduan dalam hal ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan Wakaf Uang melalui CWLS ?
| |
| | Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia | Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 | BAB I Ketentuan Umum BAB III Pembentukan BAB IV Pembiayaan BAB V Ketentuan Peralihan BAB VI Ketentuan Penutup
| 1. Apa tujuan P2HAM ? 2. Meliputi apa saja prinsip HAM ? 3. Melalui tahap apa saja Pembentukan P2HAM ? 4. Terdiri atas apa saja Kriteria P2HAM ? 5. Memuat pernyataan untuk apa saja Surat Pernyataan pencanangan didalam P2HAM ? 6. Dalam bentuk apa saja Pembinaan dilakukan kepada Unit Kerja yang belum memenuhi kriteria ? 7. Dibebankan pada apa saja Seluruh pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan P2HAM ? | |
| | | | | | |
| | | | | | |
| | | | | | |
| | | | | | |
| | | | | | |
| | | | | | |
| | | | | | |
| | | | | | |
| | | | | | |
| | | | | | |
| | | | | | |
| | | | | | |
| | | | | | |