PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL: STIMULUS KARYAWAN SWASTA
Program Pemulihan Ekonomi Nasional : Stimulus Karyawan Swasta
Oleh: Maruli Salaungan Harahap, S.H. – @legalaccess.id
Program tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatanuntuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.Selain penanganan krisis kesehatan, Pemerintah juga menjalankan programPEN sebagai respon atas penurunanaktivitas masyarakat yang berdampakpada ekonomi, khususnya sektorinformal atau UMKM.[1]
Program ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19. Untuk UMKM, program PEN diharapkan dapat ‘memperpanjang nafas’ UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
Realisasi dari kegiatan ini salah satunya adalah tindakan pemerintah menggelontorkan stimulus bagi para karyawan swasta di masa pandemi Covid-19. Setiap karyawan swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan akan mendapatkan bantuan gaji tambahan dari pemerintah. Bantuan itu sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.[2]
Program stimulus ini dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020. Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.. Artinya tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta. Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi karyawan swasta jika ingin mendapat bantuan ini. Karyawan harus aktif terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran Rp 150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Diperkirakan ada sekitar 13,8 juta karyawan swasta yang memenuhi syarat dan akan menerima bantuan ini. Adapun tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 31,2 Triliun untuk merealisasikan program ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung pemerintah memberi bantuan kepada karyawan dengan gaji minim.[3] Namun ia meminta pemberian bantuan dari pemerintah tidak hanya diberikan kepada karyawan atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan. Said Iqbal mengatakan, semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi. Prinsipnya seluruh karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta harus mendapatkan bantuan dari pemerintah tanpa melihat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pendapat serupa disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad. Taufiq menilai tidak adil jika pemerintah hanya memberi bantuan pada 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal secara keseluruhan, jumlah buruh dan pegawai di Indonesia mencapai 52,2 juta orang.
Taufiq juga menilai, pemberian insentif kepada karyawan swasta tersebut berisiko kian meningkatkan kesenjangan masyarakat. Pasalnya, dia menilai pemerintah tidak memperhitungkan besaran pengeluaran antar masyarakat dengan gaji di bawah Rp 5 juta tersebut. Taufiq menambahkan, masyarakat dengan gaji mendekati Rp 5 juta tidak masuk dalam kategori penduduk miskin. Sementara, penduduk yang masuk dalam kategori miskin adalah mereka yang memiliki pengeluaran di bawah Rp 2,3 juta per bulan. Menurut dia, BLT kepada karyawan tersebut tidak akan tepat sasaran dan tidak akan efektif dalam mendongkrak kinerja perekonomian. Sebab, penduduk dengan penghasilan di kisaran Rp 5 juta akan cenderung menggunakan bantuan tersebut untuk ditabung ketimbang dibelanjakan.
[1] Kementerian Keuangan, Program Pemulihan Ekonomi Nasional PP 23/2020. Lihat https://www.kemenkeu.go.id/ media/15149/program-pemulihan-ekonomi-nasional.pdf
[2] Tribun News Jawa Barat, Ternyata Bantuan untuk Pegawai Swasta dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Tuai Pro Kontra. Lihat https://jabar.tribunnews.com/2020/08/07/ternyata-bantuan-untuk-pegawai-swasta-dengan-gaji-di-bawah-rp-5-juta-tuai-pro-kontra?page=4
[3] Ihsanuddin, Pro Kontra Seputar Bantuan Pemerintah Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta, Lihat https://nasional. kompas.com/read/2020/08/07/06395411/